🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024

Nikita Mirzani Ditahan dengan Rompi Oranye Terkait Kasus Pemerasan

 

delikpos.co.id//Jakarta - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, penyidik mengadakan gelar perkara lagi. Selanjutnya, kedua tersangka resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) dikutip dari detikHot.

Penyidik akan melanjutkan penyelidikan sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh penyidik," kata Ade Ary.

Terdapat sembilan dokumen yang menguatkan penetapan aktris berusia 38 tahun tersebut sebagai tersangka. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan

Pihak kepolisian juga mengamankan bukti berupa flash disk dan beberapa perangkat ponsel. Mereka kemudian memeriksa 13 saksi fakta serta 5 saksi ahli yang mendukung adanya dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani.

"Dari lima flash disk tersebut, berisi dokumen elektronik. Delapan ponsel memiliki hubungan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam kasus yang ditangani penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.Aktris berusia 38 tahun itu dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 368 KUHP terkait pengancaman, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat memberikan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.


Lebih baru Lebih lama
🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024