![]() |
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Rabu malam (14/5/2025) di kawasan Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (16/5/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari Kasubnit II Jatanras Iptu Nasrullah, aksi MT bermula saat ia menjemput adik tirinya yang berinisial FN (16) dengan alasan mengajaknya rekreasi. Namun, alih-alih ke tempat hiburan, korban justru dibawa ke penginapan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan dicabuli.
"Pelaku tidak hanya melakukan sekali, tapi dua kali di lokasi yang sama pada waktu berbeda di bulan Februari," jelas Nasrullah.
Setelah melakukan aksi terhadap FN, MT juga mengakui melakukan pelecehan kepada adik tiri lainnya, AY (13), dalam beberapa kesempatan di lokasi berbeda.
Motif Pelaku
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu pribadi. Tidak ada motif lain selain hasrat pelaku terhadap para korban yang merupakan bagian dari keluarganya sendiri.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memproses hukum terhadap MT sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga, terutama menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual.
Redaksi Delikpos.co.id mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kejahatan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam yang berdampak jangka panjang.