delikpos.co.id//Labuhanbatu – Seorang mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial AH (50), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 740 juta. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa tersebut, justru dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
![]() |
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AH disangka kuat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa selama periode 2021–2022. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 740.847.748.
"Dana yang disalahgunakan bersumber dari APBDes tahun anggaran 2021-2022. Sayangnya, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bahkan hak perangkat desa pun tidak dibayarkan," terang Choky.
Ironisnya, sebagian uang yang diselewengkan AH digunakan untuk membiayai turnamen bola voli di desanya, yang bahkan menghadirkan pemain dari ajang PON dan Proliga. Nilainya pun tak sedikit, mencapai sekitar Rp 150 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 25 orang saksi serta dua orang ahli guna memperkuat pembuktian.
"Dari pengakuan tersangka, dana desa itu sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain untuk melunasi utang, dana tersebut juga dipakai untuk kegiatan non-prioritas seperti turnamen olahraga," jelas Choky, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Simalungun.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan pelanggaran serius, mengingat anggaran tersebut sejatinya dialokasikan demi kesejahteraan dan pembangunan desa.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Labuhanbatu dan dikenai pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," ujarnya.
Choky menambahkan, pihaknya akan terus konsisten dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di tingkat desa.