🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024

Dua Oknum Pengacara di Manado Diduga Perkosa Klien Usai Konsultasi, Satu Segera Disidang

 


Manado, delikos.co.id – Dunia hukum di Sulawesi Utara tercoreng. Dua oknum pengacara berinisial AT dan TM diduga memperkosa seorang perempuan berusia 39 tahun, yang tak lain adalah klien mereka sendiri. Ironisnya, dugaan pemerkosaan ini terjadi setelah korban melakukan konsultasi perkara hukum bersama para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 lalu. Menurut informasi yang dihimpun DelikPos, awalnya korban bertemu dengan kedua tersangka di sebuah restoran di Kota Manado untuk membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Usai makan dan berbincang, korban diajak pelaku menuju ke sebuah kafe dan mengonsumsi minuman beralkohol.

“Korban diajak konsultasi oleh AT, lalu bertemu di restoran, setelah itu dibawa ke kafe dan diberi minuman keras,” ujar Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri, saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Arthur mengungkapkan, saat korban dalam kondisi tidak sadar, keduanya membawa korban ke sebuah penginapan di Manado. Di tempat itu, AT diduga langsung memperkosa korban.

“Pelaku TM sempat mencoba menyusul, namun korban sadar dan berhasil melarikan diri sebelum sempat terjadi persetubuhan kedua,” terang Arthur.

Proses Hukum Jalan Terus

Kedua tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda. TM dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Sementara AT dikenakan pasal utama dalam UU TPKS karena diduga benar-benar melakukan pemerkosaan.

“TM sudah kami terima dari pihak kepolisian dan sedang kami siapkan surat dakwaannya. Sidang segera dilaksanakan,” kata Arthur.

Sedangkan AT masih belum diserahkan ke kejaksaan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS ODSK Manado.

“Masih dalam perawatan, sehingga belum dilakukan pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

Kepercayaan Publik Tercederai

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Praktisi hukum di Manado mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan demi menjaga marwah profesi advokat dan keadilan bagi korban.

DelikPos akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan terkini dari persidangan nanti.

Lebih baru Lebih lama
🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024