delikpos.co.id//PASANGKAYU, SULAWESI BARAT – Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) bersama Wakil Gubernur Sulbar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan kelapa sawit PT Letawa di wilayah Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Pengusutan ini dilakukan menyusul laporan dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) yang diterima penyidik pada awal Mei 2025. Perusahaan diduga mengelola lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 600 hektare.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah menerima keterangan awal dari pihak pelapor dan sedang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya," kata Kompol Pandu Arif Setiawan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu (17/5/2025).
Pemprov Sulbar Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa
Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Dalam kunjungannya ke Desa Jengeng Raya, Salim bertemu langsung dengan warga dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal penyelesaian sengketa.
"Ini langkah konkret untuk memastikan keadilan masyarakat terjamin," ujar Salim.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi membentuk tim lintas instansi yang melibatkan BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Biro Hukum guna menelusuri legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut.
"Kami ingin persoalan ini segera selesai tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan masyarakat," tambahnya.
APSP: Ada 600 Hektare Lahan di Luar HGU
Kuasa Hukum APSP, Hasri Jack, menyatakan bahwa berdasarkan data spasial dan dokumentasi yang dimiliki, PT Letawa diduga mengelola lahan seluas sekitar 600,2 hektare yang berada di luar kawasan HGU resmi.
“Temuan ini berdasarkan peta overlay, salinan sertifikat HGU, dokumentasi lapangan, serta surat keterangan dari pemerintah desa dan warga setempat,” ujar Hasri.
Ia juga menyertakan bukti berupa testimoni masyarakat terdampak dan menyoroti ketiadaan izin usaha perkebunan (IUP) pada area yang disengketakan.
Pihaknya mendesak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korporasi dan menggelar plotting lapangan bersama BPN guna memastikan batas wilayah operasional perusahaan.
PT Letawa Tegaskan Kepatuhan Hukum
Menanggapi laporan tersebut, manajemen PT Letawa menyatakan bahwa seluruh proses perolehan HGU telah dilakukan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan oleh Community Development Area Manager PT Astra Agro Lestari Area Celebes, Agung Senoaji.
"Kami memperoleh rekomendasi teknis dari BPN dan sedang menyelesaikan proses PKKPR. Kami tunduk pada aturan hukum yang berlaku," tegas Agung.
Ia menyesalkan adanya informasi yang menurutnya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagian besar tokoh masyarakat di sekitar perusahaan tetap memberikan dukungan.
"Kontribusi kami melalui program CSR telah dirasakan oleh masyarakat luas. Kami tetap berkomitmen membangun keharmonisan dan pertumbuhan ekonomi lokal," pungkasnya.Dilansir Dari detikSulsel) Hafis Hamdan )Baca artikel detiksulsel, "Polisi-Wagub Sulbar Usut Perusahaan Sawit Diduga Serobot Lahan di Pasangkayu"