![]() |
Eksekusi terhadap Imran dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Rutan Kelas IIB Mamuju, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulbar Nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM tertanggal 28 Februari 2025.
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, membenarkan proses eksekusi tersebut.
“Iya, banding Imran ditolak. Sudah kami eksekusi ke rutan,” ujarnya saat dikonfirmasi , Selasa (15/4).
Tetap Legalkan Ijazah Palsu
Dalam proses pencalonan Haris Halim, Imran yang menjabat sebagai verifikator KPU Mateng, turut melakukan klarifikasi langsung ke SMK Negeri 3 Makassar, sekolah yang disebut dalam ijazah Haris. Namun, pihak sekolah menyatakan ijazah tersebut tidak sesuai dengan data asli dan bahkan menyebutnya sebagai dokumen palsu.
“Ada perbedaan font tulisan tangan, perbedaan data identitas siswa, hingga warna dan bentuk stempel yang tidak sesuai,” jelas Antonius kepada **Delikpos.co.id.
Meski sudah mengetahui temuan itu, Imran tetap menerbitkan dan menandatangani **Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon bertanggal 3 September 2024, yang kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan pencalonan Haris.
Jebakan Jabatan
Tindakan Imran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan untuk melegalkan dokumen bermasalah.
“Terdakwa dengan sengaja melanggar hukum karena jabatannya sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Antonius.
Terseret Bersama Calon Bupati
Kasus ini bermula dari laporan **Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah yang lebih dulu memproses Haris Halim. Haris dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah banding yang diajukan jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi.
Imran pun ikut terseret dan divonis hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Meski sempat mengajukan banding, nasibnya tak berubah setelah Pengadilan Tinggi Sulbar menolak permohonannya.
Kini, baik calon bupati maupun komisioner KPU yang diduga membantu melegalkan dokumen palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.
Liputan ini disusun oleh redaksi **Delikpos.co.id – Mengungkap Fakta, Menjaga Demokrasi.