![]() |
Dalam sebuah foto yang beredar pada Sabtu (10/5/2025), keduanya terlihat berada di kantor polisi dengan mengenakan pakaian tahanan dan memegang papan identitas tahanan masing-masing.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa jenazah bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa saat tiba di lokasi tujuan pengiriman, yakni sebuah masjid di kawasan Jalan Ampera III, Medan Timur, pada Kamis (8/5). Saat ini, pihak berwenang masih menunggu hasil penyelidikan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
“Ketika tiba di lokasi, bayi sudah meninggal dunia. Kami masih menanti hasil pemeriksaan forensik,” ujar Gidion dalam konferensi pers, Jumat (9/5).
Menurut penjelasan polisi, ojek online dipesan sekitar pukul 06.14 WIB dengan tujuan pengantaran ke masjid tersebut. Nama pengirim dan penerima yang digunakan di aplikasi adalah fiktif—“Rudi” sebagai pengirim dan “Putry” sebagai penerima, yang ternyata keduanya merupakan nama samaran dari Reynaldi dan Najma sendiri.
“Dalam sistem ojol, mereka berperan sebagai pengirim dan penerima. Setelah paket ditinggalkan di masjid, warga sekitar tidak mengenal nama-nama tersebut. Belakangan diketahui bahwa yang memesan adalah R, dan ide mengirim jenazah bayi ini berasal dari dirinya,” jelas Gidion.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk autopsi bayi. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Iptu Dearma Sinaga dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan bahwa bayi sengaja dikirim ke masjid agar bisa segera dikuburkan oleh marbot karena lokasi masjid berdekatan dengan area pemakaman.
“Tujuannya supaya ditemukan marbot lalu dikubur, karena letak masjid dekat kuburan,” ucap Dearma.
Pemilihan lokasi pengiriman pun, menurut pengakuan pelaku, didasarkan dari hasil pencarian acak di Google.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bayi malang itu adalah hasil hubungan sedarah antara Najma dan Reynaldi. Keduanya sudah diamankan pihak kepolisian untuk pendalaman kasus.
“Mereka adalah kakak dan adik. Tidak tinggal serumah, tapi sering bertemu dan melakukan hubungan intim,” tambah Dearma.
Rangkaian Kejadian Sebelum Pengiriman
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa Najma mengetahui dirinya hamil pada Januari 2025. Proses persalinan dilakukan sendiri pada 3 Mei 2025 di sebuah barak di kawasan Sicanang, Medan Belawan.
Setelah melahirkan secara mandiri, Najma membawa bayi tersebut ke RS Delima Martubung pada 7 Mei. Bayi laki-laki itu dinyatakan mengalami gizi buruk akibat lahir prematur. Pihak rumah sakit sempat menyarankan agar dirawat di RS Pirngadi, namun Najma menolak karena tak memiliki data identitas keluarga, lalu kembali ke barak.
Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, bayi itu meninggal dunia. Selanjutnya, pada dini hari 8 Mei, Reynaldi dan Najma membawa jenazah bayi ke sebuah hotel di kawasan Brayan. Keesokan paginya, mereka memesan layanan ojek online untuk mengirimkan jenazah ke masjid tersebut.