🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024

Isu Pemakzulan Gibran: Menuju Proses di Lembaga Legislatif ?

 

Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Fraksi DPR Jadi Kunci Utama

Delikpos.co.id | 3 Mei 2025

Gambar Ilustrasi
Jakarta, Delikpos.co.id — Gelombang tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat di ruang publik. Setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan aspirasinya, kini giliran Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Magelang Raya (Ampera) yang menyerukan hal serupa melalui aksi damai di Alun-Alun Kota Magelang, Jumat (2/5).

Priyo Waspodo, Wakil Ketua Panitia Aksi Ampera, menyebut bahwa gerakan mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap delapan poin sikap yang telah lebih dulu disampaikan oleh para purnawirawan TNI. "Kami merasa satu suara dengan para purnawirawan," ujar Priyo saat dihubungi pada Sabtu (3/5).

Salah satu tuntutan utama dalam pernyataan Forum Purnawirawan adalah pemakzulan Gibran, yang mereka nilai terkait pelanggaran etika dalam proses pencalonannya. Mayor Jenderal (Purn) Sunarko menyampaikan bahwa langkah tersebut lahir dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan bukan bermuatan politik.

Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai bermasalah karena dugaan konflik kepentingan dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran. "Putusan tersebut dinilai sebagai pelanggaran etik oleh MKMK," ungkap Sunarko.

Forum tersebut pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan dengan serius desakan yang berkembang, terutama berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

Jalur Hukum dan Proses Pemakzulan

Yance Arizona, pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7a dan 7b UUD 1945. Salah satu syarat utamanya adalah adanya pelanggaran hukum berat, termasuk pengkhianatan negara atau perbuatan tercela.

Namun, menurut Yance, dalil yang disampaikan saat ini belum cukup kuat untuk menjadi dasar DPR mengusulkan pembentukan panitia angket. Terlebih lagi, mayoritas fraksi di parlemen merupakan pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Susi Dwi Harijanti, guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, proses pemakzulan mensyaratkan dukungan dua pertiga anggota DPR dalam sidang paripurna, serta persetujuan Mahkamah atas dugaan pelanggaran. Ia menambahkan bahwa meskipun PDIP memiliki kekuatan signifikan di parlemen, tetap diperlukan dukungan lintas fraksi.

Jika Mahkamah memutuskan adanya pelanggaran, maka hasilnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dilanjutkan ke MPR. Di sana, keputusan pemakzulan memerlukan kehadiran minimal tiga perempat anggota serta persetujuan dua pertiga yang hadir. “Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” jelas Susi.

Sikap Parpol di DPR

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi yang berkembang, namun menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku. Ia menyebut bahwa legalitas pencalonan Gibran telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Proses sudah selesai, rakyat telah memberikan mandatnya," ujarnya.

Di sisi lain, Komarudin Watubun dari PDIP meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengabaikan suara masyarakat dan para purnawirawan. Ia menilai, kajian atas tuntutan tersebut perlu dilakukan secara mendalam dari sisi hukum dan konstitusi. "Presiden harus mencermati dinamika ini dengan serius," tutup Komarudin.

Lebih baru Lebih lama
🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024