🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024

Komjak: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana Sebagai Obstruction of Justice


Ilustrasi Gambar Foto

Jakarta, Delikpos.co.id
— Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara aturan obstruction of justice dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, KUHP hanya mencakup tindakan-tindakan yang secara nyata dan langsung menghambat proses hukum, sedangkan UU Tipikor memiliki pendekatan yang lebih ketat.

"Kalau dalam KUHP, yang disebut obstruction itu harus jelas dan langsung menghambat. Sementara di UU Tipikor, bahkan hal kecil yang dianggap berpotensi menghambat bisa masuk kategori obstruction," jelasnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

Pujiyono secara tegas menolak jika karya jurnalistik dikategorikan sebagai penghalang penyidikan. Menurutnya, pemberitaan yang bersifat kritis merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam sistem hukum.

"Peran pers sangat penting sebagai bagian dari pengawasan publik. Tidak cukup jika hanya bergantung pada pengawasan internal lembaga," ujarnya.

Meski demikian, dalam kasus penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi swasta, Pujiyono menekankan bahwa unsur dugaan pidananya tidak terletak pada isi produk jurnalistik yang dihasilkan.

"Bukan konten jurnalistiknya yang dijadikan alat bukti, melainkan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan serta adanya dua alat bukti lain yang mendukung," terangnya.

Ia menambahkan bahwa Dewan Pers juga sudah menyampaikan sikap yang senada dalam pernyataan bersama dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengalihkan status penahanan terhadap tersangka Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan dari stasiun televisi swasta, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi.

"Mulai 24 April 2025, status penahanan TB telah dipindahkan menjadi tahanan kota oleh penyidik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (28/4).


Lebih baru Lebih lama
🔴Selamat Datang di delikpos.co.id Menyajikan | Berita Terkini Tajam dan Terpercaya | Update Berita Terbaru | Ikuti berita terkini hanya di delikpos.co.id...PENERBIT:🔴PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024