![]() |
Foto: Polrestabes Makassar merilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel) |
Pembunuhan itu terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Korban tinggal sendiri di dalam rumahnya saat kejadian tersebut.
Dilansir dari detikcom, Selasa (21/1), berikut 6 hal diketahui tentang remaja yang memperkosa dan membunuh wanita di Makassar:
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban di rumahnya pada Sabtu (18/1) pagi. Mayat korban ditemukan tetangganya dalam kondisi mengenaskan.
"Terdapat luka lebam pada mata, tangan dan mulut berbusa. Tetapi kami masih menunggu hasil dari forensik," ujar Kapolsek Mariso AKP Aris Soemarsono kepada wartawan, Sabtu (18/1).
Aris mengatakan korban tinggal sendiri meski memiliki dua orang anak. Polisi turut menyita alat kontrasepsi di dekat mayat korban ditemukan.
"Yang kami temukan adalah ada beberapa kondom kontrasepsi yang ada di ranjang di sekitar korban," imbuh Aris.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap mayat wanita tersebut adalah korban pembunuhan. Polisi pun menangkap pelaku inisial RL di kediamannya pada Minggu (19/1).
"Inisial pelaku RL usia 18 tahun. Kita sempat dikelabui juga oleh si pelaku bahwa dia di bawah umur katanya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1).
Saat ditangkap, pelaku berdalih masih berusia 16 tahun. Namun setelah digeladah, pelaku beralasan sebagai anak di bawah umur.
"Setelah kita lakukan penggeledahan ke rumahnya, ternyata kita temukan bahwa umurnya sudah 18 tahun sehingga kita bisa tindak," tegasnya.
Arya menjelaskan, pembunuhan bermula saat pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci. Saat di dalam rumah, pelaku melihat korban yang sedang tidur.
"Korban sedang tidur dan di sampingnya ada dompet dan isi uangnya Rp 300.000 dan itu diambil sama si pelaku," tuturnya.
Pelaku lantas mencekik leher korban yang masih tertidur. Korban kemudian terbangun namun justru dipukul berulang kali oleh pelaku.
"Karena takut si korban ini bangun atau mengetahui, maka korban dicekik. Dicekik sampai berontak, lalu sama pelaku dipukul di matanya hingga lebam," imbuh Arya.
Melihat korban tidak berdaya setelah dicekik dan dipukul, pelaku kemudian memperkosa korban. Namun saat hendak melakukan aksi bejatnya, pelaku disebut mengalami ejakulasi dini.
"Diketahui dia (pelaku) ejakulasi dan mengeluarkan cairan spermanya (sebelum berhubungan)," ungkap Arya.
Arya melanjutkan, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Wanita itu diduga telah meninggal tidak lama setelah pemerkosaan terjadi.
"Dia (pelaku) keluar (dari rumah) dan meninggalkan korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan," tambahnya.
Arya mengungkap pelaku pembunuhan wanita tersebut ternyata merupakan pengguna narkoba. Hal ini terungkap dari hasil tes urine pelaku yang masih remaja tersebut.
"Pelaku ini rupanya pengguna narkoba. Jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu (milik korban) itu untuk dibelikan narkotika. ketika sudah kita terus urine dan hasilnya positif," ucap Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya sampaikan pasalnya ada 338 tentang pembunuhan, 365 ayat 3 perampokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dan Pasal 285 itu tentang perkosaan," bebernya.
Pelaku inisial RL (18) berdalih tidak mengetahui korban meninggal usai dicekik dan dipukul berulang kali. Pelaku langsung kabur setelah memperkosa korban.
"Saya tidak tahu kalau meninggal," kata RL. Pelaku berbicara setelah ditanya oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat sesi konferensi pers.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku menjalankan aksi kejahatannya karena nafsu. Pelaku juga mengakui telah mengambil uang korban untuk membeli narkoba.
"Baru, 5 bulan (menggunakan narkoba)," pungkas RL.
Sumber DetikSulsel