delikpos.co.id//Maros - Warga bernama Sudirman (42) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka usai seorang pemuda, Ismail (27), tewas terkena jeratan beraliran listrik di kebun jagung miliknya. Sudirman ditetapkan tersangka karena dianggap lalai.
Kapolsek Tompobulu AKP Makmur mengatakan peristiwa yang terjadi di Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu pada Kamis (23/1) itu bermula saat korban pamit ke orang tuanya untuk mencari nangka dan membeli rokok. Namun korban rupanya tak kunjung kembali sehingga orang tuanya melakukan pencarian.
![]() |
ilustrasi |
Tak lama setelahnya, korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan tergeletak di tanah dengan memegang kabel yang beraliran listrik.
"Korban diketemukan di kebun milik saudara Sudirman dalam keadaan sudah terlentang memegang kabel telanjang dan sudah meninggal dunia," tuturnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Sudirman sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tompobulu pada Sabtu (25/1). Sudirman dijerat dengan pasal 358 KUHP terkait kelalaian.
"(Tersangka) sudah kita tahan," ucapnya.
Makmur menegaskan bahwa aparat dan pemerintah desa sudah melarang warga menggunakan perangkap dengan aliran listrik di kebun. Hal tersebut bahkan sudah berulang kali disosialisasikan.dilansir dari detikSulsel
"Selama ini pihak Polsek Tompobulu dan Desa sudah mengimbau sejak lama ke masyarakat untuk tidak memasang jerat (dengan aliran listrik) karena masalahnya kita tidak tahu. Itu kontak langsung, namun yang bersangkutan keras kepala," jelasnya.